Apa yang perlu anda ketahui saat membeli Tanah/Rumah?
Apa yang ada di benak anda ketika anda ingin membeli tanah/Rumah sebagai hunian atau investasi, mungkin pertama kali anda tertarik karena letak posisi tanah atau rumah tersebut kemudian apabila anda tahu harga tanah/rumah tersebut cukup terjangkau untuk anda, anda pasti segera ingin memiliki tanah/rumah tersebut.
Tahukah anda posisi dan letak tanah sangat berpengaruh terhadap hunian yang nyaman ataupun rencana investasi jangka panjang anda. Ada baiknya anda bertanya mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lokasi tanah tersebut pada Pemerintahan setempat.
Kalau anda sudah merasa cocok dengan tanah/rumah yang ingin anda beli, janganlah terburu-buru untuk membayarnya , cobalah konsultasi terlebih dahulu kepada Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat mengenai legalitas dari tanah yang akan anda beli karena PPAT akan melakukan pengecekan sertifikat terlebih dahulu terhadap bukti kepemilikan tanah/rumah yang dimiliki oleh penjual. Apabila hasil pengecekan sertifikat oleh PPAT dinyatakan bersih yang artinya tanah tersebut bukan tanah sengketa, bukan tanah yang sedang dijaminkan oleh pemiliknya, tidak ada pemblokiran dan data yang ada di buku tanah yang tersimpan di Kantor Pertanahan setempat sama dengan data yang ada disertifikat, maka barulah anda bersiap-siap untuk melakukan jual beli.
Berkas apa saja yang perlu anda persiapkan saat melakukan jual beli tanah/rumah. Berkas yang perlu anda persiapkan untuk jual beli, yaitu :
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasangannya (Bila sudah menikah), Surat Keterangan belum menikah dari Kelurahan (Bila belum menikah), khusus untuk penjual .
2.Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), khusus untuk pembeli.
3.Sertifikat Asli.
4.SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan dan bukti bayarnya. Biasanya pemerintahan setempat mewajibkan SPPT PBB telah lunas 5 tahun terakhir sebelum jual beli dillakukan, tergantung dari kebijakan Pemerintahan daerahnya masing-masing.
5.Foto lokasi obyek serta peta koordinatnya, beberapa kantor pajak mensyaratkan demikian.
Sebelum membuat akta jual beli di PPAT sebaiknya anda jangan lupa untuk membayar pajak jual beli terlebih dahulu, karena ini adalah hal yang wajib anda lakukan, untuk penjual akan dikenakan Pph (Pajak Penghasilan) karena menerima uang hasil penjualan, dan pihak pembeli akan dikenakan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena menerima tanah/bangunan, semua pajak tersebut akan di validasi oleh kantor pajak.
Pajak jual beli dihitung berdasarkan harga transaksi yang dilakukan oleh penjual dan pembeli, untuk cara menghitungnya anda bisa mengkonsultasikannya pada PPAT setempat. Setiap daerah memiliki aturan yang berbeda mengenai cara pengenaan tarif BPHTB dan biasanya diatur dalam Peraturan daerahnya masing-masing.
Sesudah kelengkapan dokumen terpenuhi dan pembayaran pajak telah di validasi oleh Kantor Pajak barulah anda menandatangani akta jual belinya dihadapan PPAT, sesudah itu PPAT akan mendaftarkan Ke Kantor Pertanahan setempat guna peralihan hak atas tanahnya. Apabila kegiatan peralihan di Kantor Pertanahan telah selesai maka nama anda akan tertulis di sertifikat.
Sesudah rangkaian kegiatan peralihan diatas selesai di Kantor Pertanahan tentu PPAT akan memberikan sertifikat hak atas tanah tersebut pada anda, jangan lupa cek nama anda pada sertifikat hak atas tanahnya apakah sudah sesuai, apabila anda yakin sudah benar maka selesailah kegiatan peralihan hak atas tanahnya.
Semoga selalu sukses untuk anda.
Komentar
Posting Komentar